kesehatan

[kesehatan][bsummary]

potensi

[potensi][bigposts]

inovasi

[inovasi][twocolumns]

PELUANG, TANTANGAN, DAN HARAPAN ZAKAT WAKAF KAPUAS HULU

photo www.bwi.go.id

PELUANG, TANTANGAN, DAN HARAPAN ZAKAT WAKAF KAPUAS HULU


PELUANG
Kabupaten Kapuas Hulu, jumlah penduduk Muslim 159.464 jiwa tersebar di 23 Kecamatan (Data Dukcapil pada semester 2 tahun 2022), dari jumlah tersebut ada 8.898 jiwa sebagai penerima manfaat dari zakat (Mustahik). Berdasar laporan dari 23 KUA Kecamatan per Mei 2023 perolehan Zakat, Infaq dan Shadaqah Umatn Muslim Kapuas Hulu
mencapai 6,8  sampai 7 Miliyar/tahun dan perolehan tersebut stabil sampai Bulan Mei tahun 2023.
Perolehan tersebut menunjukan kesadaran umat Islam Kabupaten Kapuas Hulu menunaikan kewajiban zakat cukup tinggi, pencapaian jumlah tersebut tidak terlepas dari peran serta stakeholder yang dimotori Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, para juru dakwah, sosialisasi Insan Zakat ditengah umat, ini merupakan peluang untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan optimal.

TANTANGAN
Ada catatan penting yang perlu solusi arif pemangku kebijakan. Menurut data dari 23 KUA Kecamatan bahwa jumlah Mustahik/penerima manfaat dari Zakat Tahun 2023 naik mencapai 11.868 jiwa (data ter-update bulan Mei 2023). Sepertinya perlu perbaikan management
pengelolaan, dari sistem pengelolaan yang klasik dan tradisional menuju pengelolaan yang transparan dan akuntabel, harus ada perubahan dari pengelolaan yang cenderung sektoral menjadi universal sebab yang fakir dan miskin bukan disekitar kita saja tetapi ada daerah dan Kecamatan lain yang lebih membutuhkan (sistem subsidi silang).
Upaya lain adalah update data dari masing-masing Pengurus Masjid dan Musholla. Sebagai Pantya Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah belum memiliki Data base Asnaf yang valid, pemetaan wilayah jangkauan distribusi yang belum jelas. Bertambahnya jumlah Mustahik ada kemungkinan disebabkan data ganda. Selain upaya sebagaimana tersebut di atas harus ada upaya peningkatan frekwensi sosialisasi, dan yang tidak kalah penting ada edukasi sebagai upaya merubah maindset dari pola konsumtif menjadi produktif sehingga tidak terindikasi menciptakan pemiskinan baru akibat
manja menjadi Mustahik. Penulis memakai bahasa Pantya Zakat, sebab menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 UPZ adalah perpanjangan tangan BAZNAS yang diberi tugas mengumpulkan, sedangkan kewenangan pendistribusian ada di BAZNAS. Kenyataan yang terjadi UPZ atau saya istilahkan pantya Zakat Masjid dan Mushola masih menyalurkan sendiri, bekerja hanya setahun sekali, terbebas dari audit syar'i, mereka menerima dana umat tetapi langsung habis pakai, ini yang dikhawatirkan kita mereka para mustahik jadi manja, tidak ada upaya merubah status dari Mustahik (penerima) menjadi Muzaki (pemberi) dengan program pemberdayaan ekonomi umat, mereka para pengelola dana umat ditingkat dasar intinya belum ada  kepercayaan terhadap Lembaga resmi Pemerintah yaitu  BAZNAS. Trust masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi  BAZNAS ini yang perlu ditumbuhkembangkan.

HARAPAN
Penulis mengajak, menggugah hati dan pemikiran khusus insan Kementerian Agama serta masyarakat Muslim se-Kapuas Hulu yang sudah memenuhi syarat dan kewajiban menunaikan zakat, Al-qur'an Surah An-Nisya ayat 59 merupakan rujukan bersama dan paling utama, bahwa orang-orang yang beriman itu ta'at Allah, ta'at Rasul dan ta'at Ulil Amri (pemerintah), sebagai Ulil Amri (pemerintah) punya tanggungjawab melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, dan Pemerintah sebagai Ulil Amri sudah membentuk lembaga resmi non struktural bernama BAZNAS, dan Kementerian Agama merupakan regulator/institusi yang diberi kewenangan mengawasi dan membina BAZNAS, mari berzakat ke BAZNAS atau paling tidak kita menyetorkan kewajiban zakat ke UPZ yang telah dibentuk oleh BAZNAS dengan harapan bisa terwujud upaya pemerataan. Sebagai Insan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu harus mampu menjadi garda terdepan atau pioner kesholehan dalam menumbuhkan trust atau  kepercayaan umat terhadap BAZNAS,  Insan Kementerian Agama harus mampu memberikan contoh sekaligus mengajak umat membesarkan dan memberdayakan BAZNAS, sebagai komitmen kepada Ulil Amri secara syar’i dan realisasi janji keimanan kita. Insan Kementerian Agama harus berupaya mengkampanyekan bahwa menunaikan kewajiban Zakat ke BAZNAS In syaa Allah aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI. Ketika kinerja BAZNAS ada yang perlu diperbaiki dalam hal transparansi dan akuntabilitasnya, mari kita dorong dan berikan motivasi untuk menjadi yang terbaik melayani umat, bukan dengan cara tidak berzakat ke BAZNAS atau justru memprovokasi umat untuk tidak berzakat ke BAZNAS. Alhamdulillah BAZNAS Kapuas Hulu terakreditasi dan sudah dilakukan Audit Kepatuhan Syari'ah, BAZNAS Kapuas meraih  terbaik 2 se- Kalimantan Barat Tahun 2024. Selanjutnya penulis menghimbau untuk mensukseskan program Wakaf uang yang dicanangkan oleh Kementerian agama Republik Indonesia, untuk Kabupaten Kapuas Hulu berdasar hasil rapat para pemangku kepentingan umat tanggal 8 Maret 2024 menyepakati bahwa besaran wakaf uang untuk Kabupaten Kapuas Hulu adalah Rp. 10.000/jiwa/tahun yang disetorkan langsung ke UPZ, BAZNAS atau bisa langsung ke Nomor Rekening BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Kapuas Hulu pada Bank Syari'ah Indonesia (BSI) cabang Putussibau Nomor Rekening : 7233297946.
Jika 159.464 jiwa penduduk Muslim Kapuas Hulu mau berwaqaf uang maka in syaa Allah bisa mengatasi berbagai problem dan permasalahan umat dan kita telah ikut ambil bagian dalam berfastibiqul khairat aamiin.
Kita sudah semangat sholat, kita giat puasa, bahkan rela antrian haji dengan waiting list selama 23 tahun, giliran zakat dan waqaf jangan sampai kita terseok-seok.
Untuk mewujudkan itu semua perlu proses dan kesabaran serta keuletan dan yang paling penting harus didukung oleh semua pemangku kepentingan/pimpinan ormas dengan cara  mencari titik-titik persamaan bukan memperbesar pola perbedaan.
Bukan hal yang berlebihan jika penulis berharap semua mimpi yang sudah tertulis di atas didukung oleh MUI dengan surat himbauanya, didukung DMI dengan surat edarannya, didukung NU, Fatayat dan Muslimat dengan Maklumatnya, didukung Ansor dengan sponsor, didukung Pemda dengan menginstruksikan Camatnya, didukung PHBI dengan sosialisasinya, didukung DDII dengan dakwahnya, didukung BKMT dengan materi pengajian rutinya, didukung Muhammadiyah dengan semangat ukhuwahnya.
Masih banyak saudara2 kita yang di perbatasan dengan kondisi minoritas perlu perhatian dan uluran tangan, para muallaf yang masih perlu dibujuk hatinya agar betah, istiqomah dan kaffah dalam Islam, cikal bakal generasi milenial ada yang masih termarjinal belum sepenuhnya mendapatkan penguatan Agama, akhlaq dan moral seharusnya mereka menjadi skala prioritas  yang harus diperkuat akidah, dipatri akhlakul karimah, dibekali sifat ukhuwah, dengan harapan mereka faham mana yang wajib dan Sunnah, bisa membedakan mana yang halal dan haram, bisa memilah mana yang Syah dan bathal, bisa mengerti dan memahami mana yang makruh dan mubah sebagai wujud dari Islam Rahmatan Lil'alamien, dari pada kita mengutuk kegelapan lebih baik menyalakan lilin untuk menerangi sekitarnya agar menemukan jalan menuju kebaikan.
"ZAKAT DAN WAKAF MENJADIKAN ORANG KAYA TERHORMAT DAN MENJADIKAN ORANG MISKIN BERMARTABAT

Jazakumullahu Khairan katsiira Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Penulis : H. Wakasman, S. HI., M. Si
Peny. Zawa Kemenag Kapuas Hulu
Edisi (Kamis, 04042024)

komentar facebook

No comments:

Post a Comment